Itusebenarnya sudah ada sejak lama di pesantren. Intisari pendidikan karakter itu adalah akhlak. Di pesantren, para santri dididik agar punya keteguhan dalam berprinsip. Lantas, ilmu itu tidak hanya dipahami, tetapi juga didalami, diinternalisasi, dan bahkan dijiwai. Proses seperti itu, menurut saya, hanya ada di pesantren.
Mandiyang pernah dilakukan saat masih dalam kekafiran tidak dianggap sah sebab mandi termasuk ibadah mahdhah (murni), seperti shalat, puasa, dan lainnya. Akibatnya, tidak sah dilakukan oleh orang yang masih kafir. Kelima: Orang yang Junub. Junub adalah hadats yang disebabkan oleh persetubuhan. Orang yang junub itu tidak suci, dia berhadats besar.
Barangsiapa shalat Subuh berjamaah kemudian duduk berdzikir mengingat Allah hingga matahari terbit, setelah itu shalat dua rakaat, amalan itu baginya sama seperti pahala haji dan umrah. Anas berkata, Rasulullah melanjutkan sabdanya dengan penekanan, 'Sempurna, sempurna, dan sempurna!." (HR. Tirmidzi, no. 586).
Fast Money. Haji dan umrah adalah dua ibadah yang mulia, yang dikerjakan di tanah suci Makkah. Bahkan ibadah haji adalah salah satu dari lima rukun Islam. Hal ini menunjukkan betapa urgen dan pentingnya ibadah tersebut. Umrah dan haji juga dua ibadah yang menguji kita untuk mengorbankan harta, tenaga, dan juga mengorbankan hawa HajiSyarat Wajib HajiHukum UmrahSyarat Wajib UmrahSekali Seumur HidupKeutamaan Haji dan UmrahUlama sepakat bahwa ibadah haji hukumnya wajib ain bagi yang mampu. Allah Ta’ala berfirman,وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya tidak memerlukan sesuatu dari semesta alam” QS. Ali Imran 97.Bahkan, ibadah haji adalah salah satu rukun Islam. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ“Islam dibangun di atas lima perkara bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji, dan berpuasa di bulan Ramadhan” HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16.Sampai sebagian ulama, seperti Al Hasan Al Bashri, Nafi’, Ibnu Habib Al Maliki, menganggap kafirnya orang yang tidak berhaji padahal mampu. Salah satu dalil mereka adalah riwayat dari Umar bin Khathab radhiallahu anhu, beliau mengatakan,مَن أطاقَ الحجَّ، فلم يحُجَّ فسواءٌ عليه مات يهوديًّا أو نصرانيًّا“Barangsiapa yang mampu berhaji namun tidak berangkat haji, maka sama saja apakah ia mati sebagai orang Yahudi atau sebagai orang Nashrani” HR. Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya, 1 387, dishahihkan Hafizh Al Hakami dalam Ma’arijul Qabul, 2 639.Perkataan semisal ini juga diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dan Abu Hurairah radhiallahu anhuma. Namun, riwayat ini tidak secara tegas menunjukkan kafirnya orang yang tidak menunaikan ibadah haji. Oleh karena itu, jumhur ulama tidak menganggap kafir orang yang tidak berhaji padahal mampu. Dan ini adalah kesepakatan para sahabat Nabi. Abdullah bin Syaqiq Al Uqaili rahimahullah mengatakan,لم يكن أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يرون شيئا من الأعمال تركه كفر غير الصلاة“Dahulu para sahabat Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam tidak memandang ada amalan yang bisa menyebabkan kekufuran jika meninggalkannya, kecuali shalat” HR. At Tirmidzi no. 2622, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi.Syarat Wajib HajiPara ulama menjelaskan, ada lima syarat agar seseorang dikatakan sudah terkena kewajiban haji. Jika lima syarat ini tidak terpenuhi, maka tidak ada kewajiban untuk berhaji. Syarat-syarat tersebut adalahBeragama IslamBerakal, bukan orang gilaBaligh, bukan anak kecil yang belum balighMerdeka, bukan hamba sahayaMampuSyarat mampu ini sebagaimana difirmankan oleh Allah Ta’ala,وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ< إِلَيْهِ سَبِيلًا“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” QS. Ali Imran 97.Dan patokan “mampu”, dijelaskan dalam kitab Al Fiqhul Muyassar hal. 173, adalah dengan melihat empat poinMampu secara harta, sehingga ia memiliki bekal untuk perjalanan dan mampu meninggalkan nafkah yang cukup untuk keluarga yang ditinggalkanMampu melakukan perjalanan ke BaitullahMampu secara fisik, tidak sedang sakit parah atau tua renta yang membuat ia tidak bisa melakukan perjalanan ke BaitullahJalur perjalanan menuju ke Baitullah dalam kondisi aman, tidak ada bahaya seperti perampok, wabah, perang, dan salah satu kriteria ini tidak terpenuhi, maka belum dikatakan mampu sehingga belum wajib untuk ada satu kriteria lagi bagi wanita yang ini diperselisihkan oleh para ulama. Yaitu mampu menghadirkan mahram untuk melakukan perjalanan haji, ketika tempat tinggalnya jauh dari Mekkah. Ulama Hanabilah berpendapat wajibnya hal ini secara mutlak. Ulama Syafi’iyyah berpendapat tidak wajibnya. Adapun Ulama Malikiyah berpendapat wajib bersama mahram jika ada, namun boleh tanpa mahram jika tidak ada. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah kuat, wanita wajib menghadirkan mahram untuk haji maupun umrah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, Rasulullah shallalallahu alaihi wasallam bersabdaلَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بامْرَأَةٍ إلَّا وَمعهَا ذُو مَحْرَمٍ، وَلَا تُسَافِرِ المَرْأَةُ إلَّا مع ذِي مَحْرَمٍ، فَقَامَ رَجُلٌ، فَقالَ يا رَسولَ اللهِ، إنَّ امْرَأَتي خَرَجَتْ حَاجَّةً، وإنِّي اكْتُتِبْتُ في غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا، قالَ انْطَلِقْ فَحُجَّ مع امْرَأَتِكَ“Tidak boleh seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya. Dan seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya”. Maka seorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya istri hendak berhaji, dan sudah terdaftar untuk berangkat jihad perang ini dan itu”. Nabi bersabda, “Pulanglah dan temanilah istrimu berhaji”” HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341.Dalam hadits ini, lelaki yang ingin pergi berjihad diminta oleh Nabi untuk tidak berangkat berjihad demi untuk menemani istrinya berhaji. Ini mengindikasikan wajibnya hal tersebut. Dan tidak boleh wanita berhaji atau berumrah tanpa ditemani oleh mahramnya. Ini pendapat yang dikuatkan oleh ulama kibar mu’ashirin seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, dan Syaikh Shalih Al juga Syarat Mampu dalam HajiHukum UmrahPara ulama sepakat bahwa ibadah umrah adalah ibadah yang disyariatkan dalam Islam. Namun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat hukumnya wajib bagi yang mampu. Ulama Malikiyah dan Hanafiyah berpendapat hukumnya sunnah. Pendapat yang rajih, umrah hukumnya wajib bagi yang mampu. Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahumallah. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ“Sempurnakan haji dan umrah untuk Allah semata” QS. Al Baqarah 196.Dalam ayat ini, umrah digandengkan dengan haji yang hukumnya wajib. Demikian juga didahului dengan fi’il amr kata perintah. Demikian juga dalam hadits dari Aisyah radhiallahu anha, beliau bertanya kepada Rasulullah shallalallahu alaihi wa sallam,يَا رَسَوْلَ اللهِ، هَلْ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ؟ قَالَ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيْهِ، اَلْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ.“Wahai Rasulullah, apakah ada jihad bagi wanita?” Beliau menjawab, “Bagi mereka ada jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah” HR. Ibnu Majah no. 2901, dishahihkan Al Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 2345.Di sini juga umrah digandengkan dengan haji. Ini semua menunjukkan bahwa umrah hukumnya wajib bagi yang mampu. Wallahu a’ bagi kaum Muslimin yang belum mampu berhaji namun mampu berumrah, hendaknya tidak menunda-nunda untuk berangkat umrah. Adapun yang mampu berhaji, dapat sekaligus menjalankan haji dan umrah dalam sekali Wajib UmrahSyarat-syarat agar seseorang dikatakan sudah jatuh kewajiban untuk mengerjakan umrah sama seperti syarat-syarat wajib Seumur HidupKewajiban haji dan umrah, bagi yang mampu melakukannya, adalah hanya sekali seumur hidup. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,أَيُّهَا النَّاسُ قدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الحَجَّ، فَحُجُّوا، فَقالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يا رَسولَ اللهِ؟ فَسَكَتَ حتَّى قالَهَا ثَلَاثًا، فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ لو قُلتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ، وَلَما اسْتَطَعْتُمْ، ثُمَّ قالَ ذَرُونِي ما تَرَكْتُكُمْ، فإنَّما هَلَكَ مَن كانَ قَبْلَكُمْ بكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ علَى أَنْبِيَائِهِمْ، فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بشيءٍ فَأْتُوا منه ما اسْتَطَعْتُمْ، وإذَا نَهَيْتُكُمْ عن شيءٍ فَدَعُوهُ“Wahai manusia, telah diwajibkan atas kalian berhaji, maka berhajilah”. Kemudian ada seorang yang bertanya, “Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?” Beliau tidak menjawabnya, sampai orang tadi bertanya lagi hingga tiga kali. Barulah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjawab, “Jika aku katakan “ya”, maka niscaya akan diwajibkan setiap tahun dan belum tentu kalian sanggup melakukannya. Maka tidak perlu membahas apa yang aku tidak singgung kepada kalian. Karena sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa akibat banyak bertanya dan banyak menentang para Nabi mereka. Jika aku perintahkan sesuatu, kerjakanlah darinya sesuai dengan kemampuan kalian. Jika aku telah melarang sesuatu atas kalian, maka tinggalkanlah” HR. Muslim no. 1337.Hadits ini menunjukkan kewajiban haji hanya sekali seumur hidup. Demikian juga umrah, karena umrah disebut sebagai al hajjul ashghar haji kecil. Ketika seseorang sudah menunaikan haji atau umrah yang wajib tersebut, maka ibadah haji dan umrah tetap boleh dilakukan kembali namun hukumnya Haji dan Umrah Orang yang beribadah haji dijanjikan surga dan umrah menggugurkan dosaDari Abu Hurairah radhiallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,العمرةُ إلى العمرةِ كفَّارَةٌ لمَا بينَهمَا ، والحجُّ المبرورُ ليسَ لهُ جزاءٌ إلا الجنَّةُ“Satu umrah hingga umrah berikutnya adalah penggugur dosa-dosa di antara keduanya. Dan haji yang mabrur, tiada ganjaran bagi pelakunya melainkan surga” HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349. Haji menghapuskan dosa-dosaDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ“Siapa yang berhaji ke Ka’bah, lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan, maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya” HR. Bukhari no. 1521. Haji dan umrah menghilangkan kefakiranDari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ“Iringi umrah dengan haji atau sebaliknya, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Dan tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” HR. An-Nasa’i no. 2629, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i. Umrah adalah haji kecilAl Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,واختلف في المراد بالحج الأصغر، فالجمهور على أنه العمرة“Para ulama berbeda pendapat tentang apa yang dimaksud dengan al hajj al ashghar haji kecil. Jumhur ulama mengatakan bahwa maksudnya adalah umrah” Fathul Bari, 8 178. Mendapat keutamaan dari berbagai ibadah yang agungDalam ibadah haji atau umrah ada berbagai ibadah yang agung yang memiliki keutamaan-keutamaan. Di antaranya mengucapkan talbiyah, thawaf di Ka’bah, sa’i, minum air zam-zam, shalat di Masjidil Haram, tahallul, dan ibadah-ibadah penjelasan ringkas tentang hukum dan keutamaan dari ibadah haji dan umrah. Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita untuk beribadah kepada-Nya dengan baik, termasuk memudahkan kita untuk berhaji dan juga 5 Sifat Haji Mabrur—Penulis Yulian PurnamaArtikel
- Musim haji tiba. Setelah menerapkan pembatasan ketat selama tiga tahun, Kerajaan Arab Saudi kembali membuka pintu selebar-lebarnya bagi calon jemaah. Selain ibadah suci dalam Islam, ini juga bagian penting bagi perekonomian mereka. Bahkan ia memberi kekuatan tersendiri bagi Arab Saudi dalam kontestasi politik internasional di samping minyak. Sebelum dibatasi, total jemaah haji nyaris mencapai 2,5 juta orang pada 2019 lalu. Jumlah tersebut menggolongkannya sebagai ajang pertemuan umat manusia terbanyak di muka bumi. Kala itu, sekitar dua pertiga jemaah berasal dari luar Arab Saudi. Namun tiba-tiba pandemi muncul dan mengubah semuanya. Kerajaan Arab Saudi langsung menutup pintu rapat-rapat bagi kedatangan orang asing saat Covid-19 mulai meneror dunia. Bahkan, mereka membatalkan semua calon jemaah haji pada 2020 dan hanya memperbolehkan sekitar penduduk lokal untuk melaksanakan ibadah tersebut. Karena situasi belum membaik, pembatasan haji masih terus diterapkan kerajaan hingga 2021. Saat itu, jumlahnya hanya sekitar jemaah. Kelonggaran lalu diberikan pemerintah pada 2022. Setelah tingkat penyebaran Covid-19 tampak melandai, mereka mulai menyediakan kuota untuk sekitar 1 juta orang. Kini, umat Islam kembali memasuki musim haji. Menurut The Financial Express, setidaknya 2 juta orang dari berbagai penjuru dunia akan bertolak ke Tanah Suci guna menunaikan ibadah sekaligus rukun Islam kelima. Seperti biasa, Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan visa haji berdasarkan penilaian tertentu. Misalnya populasi Muslim masing-masing negara. Dengan kuota mencapai 221 ribu orang, Indonesia merupakan asal calon jemaah haji terbanyak tahun ini disusul Pakistan, India dan Bangladesh. Ketiganya mengantongi kuota masing-masing sebanyak 179 ribu, 175 ribu dan 127 ribu jemaah. Rangkaian inti haji akan berlangsung selama enam hari, yakni pada 26 Juni-1 Juli 2023. Manfaat Ekonomi Haji bagi Arab Saudi Dalam perspektif negara pada umumnya, kedatangan rutin jutaan wisatawan asing setiap tahun merupakan potensi devisa yang besar. Dalam hal ini, Arab Saudi terbilang beruntung berkat Makkah dan Madinah, dua kota suci bagi seperempat dari total populasi manusia yang saat ini mengindentifikasikan dirinya sebagai Muslim. Tidak seperti sektor energi atau industri minyak, Arab Saudi sama sekali tidak punya pesaing untuk urusan haji. Saudi akan menjadi satu-satunya pemilik market itu selama-lamanya. Sejumlah data menunjukkan bagaimana ibadah ini berperan besar bagi perekonomian negara yang terletak di Timur Tengah tersebut. Menurut perhitungan Future Market Insights, sektor haji berkontribusi hingga USD150 miliar atau setara triliun kurs per USD untuk pendapatan Arab Saudi pada 2022. Tidak berhenti di situ, nilainya kemungkinan tembus mencapai USD350 miliar atau setara Rp triliun pada 2032 mendatang. Sedangkan Statista mencatat kunjungan jemaah haji ke Arab Saudi mengalami fluktuasi sejak dua dekade terakhir sebelum pandemi Covid-19 melanda dunia. Jumlahnya pernah mencapai 3,1 juta pada 2012, namun kemudian menyusut nyaris setengahnya akibat proses rehabilitasi Masjidil Haram pada 2013. Seperti ziarah keagamaan pada umumnya, pelaksanaan haji juga merupakan ritual tahunan guna memperbarui hubungan moral dan spiritual. Bagi seorang Muslim, ia merupakan satu dari lima rukun Islam. Oleh karena itu, ibadah ini wajib ditunaikan minimal sekali seumur hidup bagi yang memenuhi syarat. Saking pentingnya, banyak umat Islam rela menabung sejak dini demi bisa menunaikan haji. Beraneka skema juga dipakai negara-negara berpopulasi Muslim. Di Malaysia, biaya haji dipatok RM22,45 ribu atau setara Rp73,13 juta per orang. Pemerintah memberi subsidi hingga lebih dari 50% untuk calon jemaah yang baru pertama kali berangkat. Selain haji, kontribusi umrah juga tak kalah besar bagi perekonomian Arab Saudi. Menurut Mastercard Global Destination Cities Index, Makkah berhasil menarik USD20 miliar dolar berkat turis pada 2018, nomor dua terbanyak setelah Dubai. Meski tidak wajib, umroh tetap didamba-dambakan kebanyakan umat Islam. Melalui kajian berjudul The Economics of Religious Tourism Hajj and It’s Impact on The Saudi Economy 2021, Reyouf Alshammari dan Rozina Shaheen dari Effat University Jeddah menemukan bahwa peningkatan jumlah jemaah haji selaras dengan peningkatan pendapatan Arab Saudi. Artinya, sektor ini berdampak positif bagi perekonomian negara tersebut. Di Arab Saudi, pendapatan yang bersumber dari sektor pariwisata membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat dan menciptakan peluang kerja sehingga mendongkrak Produk Domestik Bruto PDB. Hasil penelitian itu menunjukkan jumlah jemaah haji dan pendapatan Arab Saudi akan meningkat pada 2030 mendatang. Secara historis, keberadaan Makkah dan Madina telah membawa manfaat ekonomi dan politik tersendiri sejak zaman kekhalifahan, kesultanan, hingga kerajaan. Namun, sektor haji dan umroh tidak lagi menjadi sumber pendapatan utama setelah Arab Saudi mulai membeli saham perusahaan minyak Amerika pada era 70-an silam. Arab Saudi benar-benar diguyur berkah minyak tatkala berhasil menasionalisasi semua cadangan minyak pada awal tahun 80-an. Setelah perekonomian berkembang pesat, ketergantungan terhadap sektor haji pun pudar. Sebaliknya, kerajaan menghabiskan banyak uang untuk dua masjid paling suci. Mulai dari renovasi hingga perluasan. Pada 2015, Kerajaan Arab Saudi meluncurkan proyek USD21 miliar atau setara Rp315 triliun guna menambah daya tampung 300 ribu jemaah Masjidil Haram. Sektor haji dan umrah juga ditetapkan sebagai komponen kunci dari skema diversifikasi perekonomian pada 2030 mendatang, kata Pangeran Mohammed bin Ibadah Haji Menunaikan haji merupakan kewajiban bagi semua Muslim yang mampu dan memenuhi syarat, di antaranya fisik dan finansial. Kerajaan Arab Saudi memahami betapa vital peran mereka selaku tuan rumah sekaligus penjaga dua masjid suci. Keberadaan Makkah dan Madinah memberi Arab Saudi soft power yang tak terkalahkan. Dalam artikel berjudul The Sacred Journey Saudi Arabia’s Uncomeatable Soft Power and Its Burden yang diterbitkan Center Public Diplomacy 2023, Rayan Alyusufi dari Bournemouth University menulis pandangannya atas peran ganda Arab Saudi menyusul agenda 2030 Vision yang dicetuskan Pangeran Mohammed bin Salman pada 2016. Infografik Umroh. Terlepas dari pendekatan ekonomi barunya terhadap sektor pariwisata dan investasi, Arab Saudi dianggap perlu menyeimbangkan posisi – antara penjaga tanah dua kota suci Islam dan entitas politik internasional. Pergeseran ke arah liberal berpeluang merusak citra Arab Saudi di mata negara dan organisasi Muslim dunia. Seperti diketahui, agenda penting dari 2030 Vision adalah menarik 100 juta wisatawan per tahun pada 2030 mendatang. Jumlah yang ditargetkan Kerajaan Arab Saudi termasuk peziarah – jemaah haji dan umrah. Kritik juga muncul sebab sektor pariwisata digenjot habis-habisan tatkala pemasukan dari sektor minyak sudah lebih dari cukup. Namun kerajaan punya hitungan berbeda. Strategi ini merupakan konsep futuristis Arab Saudi guna mengantisipasi pergeseran dunia industri yang semakin cepat menuju energi terbarukan. Terlepas pro dan kontra yang menyertai, mereka memilih sektor pariwisata sebagai alternatif untuk mendiversifikasi perekonomiannya di masa depan. Pada 2019, Raja Salman meluncurkan Pilgrim Experience Program. Tujuannya untuk meningkatkan jumlah dan memperkaya pengalaman jemaah selama berada di Tanah Suci. Program ini mengembangan situs-situs Islam yang bukan bagian dari ritus ziarah tetapi memiliki makna sejarah religi maupun budaya. Pengembangan ini dilakukan pemerintah saat tekanan bertubi-tubi untuk menutup sejumlah makam dan situs tertentu yang kelak berpotensi menimbulkan salah persepsi di kalangan jemaah yang berkunjung ke Arab Saudi. Di sisi lain, mengambil keuntungan komersial dari seseorang yang menunaikan ibadah haji dianggap tidak bermoral. Dalam artikel berjudul From Caravans To Markets, The Hajj Pilgrimage Has Always Included A Commercial Component yang diterbitkan The Conversation 2022, Dr Noorzehra Zaidi dari University of Maryland Baltimore County membeberkan upaya komersialisasi haji di bawah pengaruh Arab Saudi. Biaya paket haji telah meningkat selama bertahun-tahun di seluruh dunia. Untuk jemaah asal Amerika Serikat, biayanya berkisar antara USD12 ribu-USD20 ribu. Di bawah sistem baru, uang tersebut akan disalurkan langsung ke Pemerintah Arab Saudi. Peningkatan sektor pariwisata bermaksud mengurangi ketergantungan negara dari sektor minyak. Langkah itu sontak memantik kembali perdebatan tentang komersialisasi haji. Di satu sisi, Arab Saudi berusaha melenyapkan agen tur swasta untuk meraup untung dari pelaksanaan ibadah haji. Namun di sisi lain, mereka juga menawarkan beraneka paket perjalanan sesuai kelas dan budget kepada calon jemaah. Pada umumnya, ziarah adalah tradisi agama yang selalu mengandung komponen komersial. Begitu pula dengan pelaksanaan haji. Faktanya, agama dan perdagangan sangat terkait. Islam sendiri mengizinkan umatnya untuk terlibat dalam perdagangan di sekitar ritual haji, menurut tafsir Al-Quran Surah Al-Baqarah Ayat 198. Sebelum adanya pesawat, perjalanan darat untuk haji dapat menghabiskan waktu hingga 2 tahun. Calon jemaah haji umumnya pergi dalam kelompok besar untuk meminimalisir biaya, dimana para pedagang juga turut bergabung. Pedagang menargetkan para peziarah sebagai konsumen, dan banyak peziarah sendiri terlibat dalam perdagangan untuk membayar biaya mereka. Lebih lanjut, perdebatan tentang komersialisasi yang berpotensi mengubah sifat spiritual ibadah haji juga sudah ada sejak lama. Topik ini kembali menjadi alat politik seperti pada 2018 lalu, saat tokoh Ikhwanul Muslimin yang berbasis di Qatar mengeluarkan fatwa untuk mengutamakan makan orang miskin ketimbang menghabiskan uangnya untuk pergi haji ke Arab Saudi setiap tahun. Tindakah ini dipandang sebagai salah satu upaya untuk memangkas pemasukan Arab Saudi dengan mematahkan semangat umat Islam untuk apakah ajang komersialisasi atau politik, tidak diragukan lagi bisnis haji saat ini menimbulkan pertanyaan apakah ibadah yang dijalankan masih semata-mata hanya untuk mencari karunia dengan berziarah ke situs-situs paling suci Islam. - Ekonomi Penulis Nanda Fahriza BatubaraEditor Dwi Ayuningtyas
Jakarta - Ibadah haji merupakan syariat yang diturunkan Allah SWT kepada hamba-Nya. Ibadah Haji ialah rukun Islam yang difardhukan kepada setiap muslim yang memiliki kemampuan untuk menunaikannya baik secara fisik maupun pada halaman Kemenag, ibadah haji telah ada sejak zaman Nabi Ibrahim As. Oleh sebab itu, perjalanan ibadah haji disebut juga perjalanan napak tilas Nabi Ibrahim As. Amalan haji memang banyak mengikuti apa yang telah dilakukan Ibrahim As dan keluarganya. Kemudian, Allah SWT memerintahkan Ibrahim As dan putranya Ismail As untuk membangun kembali Ka'bah dan diperintahkan oleh-Nya kepada Nabi Ibrahim As untuk menyerukan kepada umatnya agar mengerjakan ibadah seruan Ibrahim As tersebut diteruskan oleh Nabi Muhammad SAW kepada umatnya. Menurut para ulama, haji diwajibkan pada tahun ke 9 Hijriah. Pada saat itu, untuk pertama kalinya menunaikan ibadah haji adalah Abu Bakar Siddiq sebagai ketua rombongannya dan pada tahun berikutnya, Rasulullah SAW melakukan ibadah haji. Secara bahasa, haji berasal dari kata al-Hajj yang artinya "menyengaja sesuatu". Sedangkan, menurut syaraknya, haji berarti menyengaja mengunjungi Baitullah di Mekah untuk melaksanakan rangkaian ibadah yang telah diatur ketentuan dan tata caranya dalam syariat melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi orang Islam yang mampu. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surah Ali-Imran ayat 97 yang menjelaskan bahwa haji hukumnya wajib untuk seseorang yang mampu dan dilaksanakan sekali dalam seumur ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَArtinya "Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, di antaranya maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya Baitullah itu menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya tidak memerlukan sesuatu dari semesta alam." QS. Ali Imran 97Syarat Wajib HajiDalam menunaikan ibadah haji dan umrah, syarat wajib haji antara lainnya adalah1. Islam,2. Balig,3. Berakal sehat,4. Merdeka,5. Mampu haji,6. Sehat jasmani dan rohani,7. Memiliki ilmu tentang haji,8. Memiliki kendaraan, baik milik pribadi maupun pemerintah/swasta,9. Aman selama perjalanan pulang dan pergi,10. Khusus bagi wanita, harus ditemani oleh Pelaksanaan HajiBerikut ini adalah tata cara untuk melaksanakan kedua ibadah itu ada tiga macam cara, yaitu1. Ifrad, yaitu dengan melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu melakukan ibadah umrah. Cara pelaksnaan ifrad adalah dengan acara ihram dari miqat untuk haji dan melakukan seluruh pekerjaan haji pada bulan Zulhijah dan Ihram dari miqat untuk umrah serta melakukan seluruh pekerjaan Tamattu, yaitu dengan melaksanakan umrah terlebih dahulu, kemudian mengerjakan Qiran, yaitu mengerjakan haji sekaligus Pelaksanaan HajiPelaksanaan haji dimulai sejak awal bulan Syawal sampai sebelum terbit fajar pada malam tanggal 9 Zulhijah untuk melakukan amalan-amalan yang termasuk dalam sunah haji. Kemudian, melakukan rukun haji pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Zulhijah setiap HajiRukun haji ialah segala sesuatu yang harus dikerjakan ketika menunaikan ibadah haji. Apabila salah satu rukun tersebut tidak dikerjakan, maka hajinya tidak sah dan tidak bisa diganti dengan membayar denda dam. Yang termasuk dalam rukun haji antara lainnya adalah1. Ihram, yaitu berniat untuk memulai menunaikan segala rangkaian ibadah haji dan menjauhi larangannya dengan memakai pakaian yang serba putih dan tidak dijahit. Lalu berniat, "Labbaikallumma hajjan" Ya Allah, kami penuhi undangan haji-Mu.2. Wukuf, yaitu berdiam di padang Arafah pada 9 Zulhijah yang dimulai dari waktu dzuhur hingga terbit fajar pada 10 Thawaf, yaitu mengelilingi Ka'bah 7 kali, dimana Ka'bah selalu berada di sebelah kiri jamaah haji yang dimulai dan diakhiri pada arah sejajar dari hajar aswad dengan kondisi suci dari hadas dan Sa'I, ialah berlari-lari pelan selama 7 kali antara bukit shafa dan Tahalul, yaitu mencukur rambut kepala minimal 3 helai. Terdapat dua jenis dari tahalul, yaitu apabila seseorang telah menunaikan jumrah aqabah, makai a diperbolehkan untuk melepaskan pakaian tahalul tsani yaitu apabila seseorang menunaikan jumrah aqabah, bercukur, da thawaf ifadlah, ia boleh untuk mengerjakan semua larangan dalam ibadah Tertib. Simak Video "Cuaca Makkah Panas, Ini Imbauan untuk Jemaah Haji Indonesia" [GambasVideo 20detik] lus/lus
haji dan umrah termasuk ibadah mahdah oleh sebab itu